SOP REKOMENDASI IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

 

 

SOP IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH CAIR (IPLC)

Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2001 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batubara;

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah;

Syarat Administrasi Ijin IPLC :

  1. Daftar isian permohonan izin pembuangan air limbah
  2. Fotocopy Kartu Tanda PendudukG
  3. Fotoco[y Surat Persetujua Dokumen Lingkungan
  4. Salinan AKta Pendirian Perusahaan
  5. Fotocopy Izin Usaha
  6. Fotocopy Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
  7. Hasil Analisa Uji Laboratorium air yang tidak melebihi baku mutu selama 3 bulan berturut-turut
  8. Peta Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan peta pengambilan air
  9. Gambar Instalasi Pengelolaan Air Limbah
  10. Surat Pernyataan akan melakukan pengelolaan air limbah sesuaii ketentuan yang berlaku

Waktu : Jangka waktu pelayanan maksimal 90 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.