
SOP IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH CAIR (IPLC)
Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2001 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
- Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batubara;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah;
Syarat Administrasi Ijin IPLC :
- Daftar isian permohonan izin pembuangan air limbah
- Fotocopy Kartu Tanda PendudukG
- Fotoco[y Surat Persetujua Dokumen Lingkungan
- Salinan AKta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Izin Usaha
- Fotocopy Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
- Hasil Analisa Uji Laboratorium air yang tidak melebihi baku mutu selama 3 bulan berturut-turut
- Peta Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan peta pengambilan air
- Gambar Instalasi Pengelolaan Air Limbah
- Surat Pernyataan akan melakukan pengelolaan air limbah sesuaii ketentuan yang berlaku
Waktu :Â Jangka waktu pelayanan maksimal 90 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.