Muaradua – Dalam rangka pemantauan kualitas udara ambien di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melakukan pengambilan sampel udara ambien tahap pertama yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni s/d 16 Juni 2021. Setiap kali pemantauan membutuhkan waktu 14 hari untuk pemaparan.
Pengambilan contoh uji udara ambien menggunakan metode Passive Sampler dilakukan pada 4 lokasi, yaitu di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mewakili kawasan perkantoran, terminal Muaradua mewakili Kawasan transportasi, usaha pembuatan tahu di Kampung Abadi mewakili kawasan industri dan halaman rumah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelurahan Pancur Pungah mewakili kawasan pemukiman.
Passive sampler merupakan metode sederhana yang digunakan untuk mengukur kualitas udara ambien dengan hanya menggunakan parameter Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2).
Metode ini dilakukan dengan cara memaparkan media (sampler) dengan udara luar dan dipasang pada suatu wadah yang diletakkan/digantung pada ketinggian tertentu.
Setelah 14 hari waktu pemaparan, media diambil dan dikirim ke laboratorium lingkungan untuk dilakukan analisis laboratorium lebih lanjut.
Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin. Parameter SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya.
Hasil pemantauan kualitas udara ambien dengan metode tersebut digunakan untuk perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang merupakan salah satu komponen perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH adalah salah satu Indikator Kinerja Utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara ambien tahun 2020 IKU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masuk dalam kategori sangat baik dengan nilai 96,86.