Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mempunyai fungsimenginventarisasi, menyusun, mengkoordinasikan, mengsingkronsasikan, memantau, mengevaluasi, menentukan, mensosialisasikan, mengesahkan, memfasilitasi, memantau, menilai, melaksanakan, mengembangkan, membina dan mengawasi dibidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

(1)    Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan,mempunyai tugas :

a.     menginventarisasi data dan informasi sumber daya alam;

b.     menyusun dokumen RPPLH;

c.      mengkoordinasikan dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;

d.     memantau dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;

e.     menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

f.       mengkoordinasikan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

g.     menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);

h.     mensinkronisasikan RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;

i.       menyusun Neraca Sumber Daya Alam dan LH;

j.       menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah;

k.      menyusun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;

l.       melaksanakan Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;

m.    menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;

n.     menyiapkan Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

o.     memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;

p.     memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;

q.     memantau dan evaluasi KLHS;

r.      mengkoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);

s.      melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);

t.       menyusun tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan

u.     melaksanakan proses rekomendasi izin lingkungan.

(2)    Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, mempunyai tugas :

a.     menyusun kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;

b.     memfasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

c.      melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;

d.     menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;

e.     melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;

f.       menyelesaikan sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;

g.     melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduan; dan

h.     mengembangkan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3)      Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, mempunyai tugas :

a.     menyusun kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;

b.     melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;

c.      melaksanakan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;

d.     memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;

e.     membentuk tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;

f.       membentuk tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum;

g.     melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

h.     melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan

i.       melakukan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.