Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas

 

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas mempunyai fungsimenginvetarisasi, menyusun, menetapkan, merumuskan, membina, menyediakan, memungut retribusi, menetapkan, mengawasi, memberikan, melaksanakan, memantau, mengidentifikasi, verifikasi, validasi, menyelenggarakan, menyiapkan, mengembangkan, meningkatkan, membentuk dan memberi dukungan dibidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas.

    (1)      Seksi Pengelolaan Sampah, mempunyai tugas :

a.     menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten;

b.     menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

c.      merumuskan kebijakan pengurangan sampah;

d.     membina pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;

e.     membina penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;

f.       membina pendaurulangan sampah;

g.     menyediakan fasilitas pendaur ulangan sampah;

h.     membina pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;

i.       merumuskan kebijakan penanganan sampah di Kabupaten;

j.       mengkoordinasikan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemprosesan akhir sampah;

k.      menyediakan sarana dan prasarana penanganan sampah;

l.       memungut retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;

m.    menetapkan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;

n.     pengawasan terhadap tempat pemprosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;

o.     menyusun dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

p.     memberikan kompensasi dampak negatif kegiatan pemprosesan akhir sampah;

q.     melaksanakan kerjasama dengan Kabupaten lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;

r.      mengembangkan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;

s.      menyusun kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemprosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

t.       melaksanakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemprosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

u.     merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan

v.      melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).

(2)      Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , mempunyai tugas :

a.     merumuskan penyusunan kebijakan rekomendasi perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;

b.     melaksanakan rekomendasi perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;

c.      melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;

d.     menyusun kebijakan rekomendasi perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;

e.     melaksanakan rekomendasi perizinan bagi pengumpul limbah B3;

f.       melaksanakan rekomendasi perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;

g.     melaksanakan rekomendasi perizinan penimbunan limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;

h.     melaksanakan rekomendasi perizinan penguburan limbah B3 medis;dan

i.       memantau dan mengawasi terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.

(3)      Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai tugas :

a.     menyusun kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b.     mengidentifikasikan, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c.      menyiapkan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

d.     melaksanakan komunikasi dialogis dengan masyarakat hukum adat;

e.     membentuk panitia pengakuan masyarakat hukum adat;

f.       menyusun data dan informasi profil masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

g.     menyusun kebijakan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;

h.     menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;

i.       melaksanakan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;

j.       menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;

k.      menyiapkan sarana dan prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;

l.       mengembangkan materi diklat dan penyuluhan LH;

m.    mengembangkan metode diklat dan penyuluhan LH;

n.     melaksanakan diklat dan penyuluhan LH;

o.     meningkatkan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;

p.     mengembangkan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;

q.     melaksanakan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;

r.      menyiapkan sarana dan prasarana diklat dan penyuluhan LH;

s.      mengembangkan jenis penghargaan LH;

t.       menyusun kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;

u.     melaksanakan penilaian dan pemberian penghargaan;

v.      membentuk tim penilai penghargaan yang kompeten; dan

w.    dukungan program pemberian penghargaan LH tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.