BIDANG PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi melaksanakan, menentukan, mengembangkan, menyusun, memantau, dan menyelesaikan di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

 

Seksi Pencemaran Lingkungan, mempunyai tugas :

a.  Melaksanakan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi ;

b. Melaksanakan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut ;

c. Menyiapkan penentuan baku mutu lingkungan :

d. Melaksanakan  penanggulan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi ;

e.  Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehalibitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi ;

f.  Menyiapkan penentuan baku mutu sumber pencemar ;

g.  Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat ;

h. Menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi

i. Melaksanakan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber institusi dan non institusi ; dan

k. Menyediakan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan hidup (laboratorium lingkungan)

 

Seksi Kerusakan Lingkungan, mempunyai tugas :

a. Menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;

b. Melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;

c. Melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan

d. Melaksanakan pemulihan (pembersihn, remediasi, rehalibitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.

 

Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas :

a. Melaksanakan perlindunga sumber daya alam;

b. Melaksanakan pengawetan sumber daya alam;

c. Melaksanakan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;

d. Melaksanakan pencadangan sumber daya alam

e. Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

ef Melaksanakan insventatisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;

g. Merencanakan konservasi keanekaragaman hayati;

i. Melaksanakan pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati

j. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;

k. Menyelesaikan konflik dalam pemanfataan keanekaragaman hayati; dan

l. Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.