Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan merupakan salah satu bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Kabupaten/Kota dan juga dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 03 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. KemudianBerdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Pasal 27 dan Peraturan Bupati Kab. Oku Selatan No. 26 Tahun 2016.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 Kantor Lingkungan Hidup telah berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Permasalahan Lingkungan saat ini semakin rumit, Lingkungan yang merupakan modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang kini sudah semakin kompleks permasalahannya. Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bagian yang terpenting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi, agar terwujudnya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup untuk menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan (sustainable development) maka pemerintah berusaha menunjangnya dengan membentuk DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN OKU SELATAN ini.