Sekretariat mempunyai tugas pokok menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, menilai, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan program serta pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :a. penyusunan rencana sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas;b. penyelenggara administrasi umum, kepegawaian dan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;c. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;d. penyelenggara hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;e. pengkoordinasian bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;f. penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;g. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;h. pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;i. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;j. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas; |
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Perlengkapan, mempunyai tugas:a. menyiapkan segala sesuatu mengenai kedudukan hukum pegawai dan penatausahaannya;b. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;c. menyelenggarakan segala sesuatu tentang pencalonan, usul, pengangkatan, kenaikan pangkat, perbantuan pegawai, hukuman jabatan dan lain-lain mengenai pegawai;d. melaksanakan atau mengirim pegawai untuk mengikuti peningkatan keterampilan melalui penataran/pelatihan;e. menyelenggarakan urusan rumah tangga Dinas meliputi pengaturan pemakaian telepon, listrik, air dan sarana lainnya;f. mengatur pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban dan keindahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;g. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup;h. menyelenggarakan pengadaan barang alat tulis dan perlengkapan kantor serta pemeliharaannya;i. mengurus dan melaksanakan inventarisasi barang daerah yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup;j. menyusun dan menyampaikan laporan barang inventaris dan barang habis pakai setiap semester dan tahunan;dank. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
(1) Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai tugas:a. melakukan penyusunan keuangan;b. menyelenggarakan penatausahaan keuangan dan melaksanakan pertanggungjawaban;c. melakukan verifikasi dan pelaporan keuangan;d. melakukan penyusunan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Lingkungan Hidup;e. menyusun rencana anggaran belanja rutin dan pengelolaannya;f. menyusun rencana dan program tahunan sekretariat;g. menyusun rencana dan program kerja anggaran tahunan dalam bidang Lingkungan Hidup;h. menyiapkan bahan penyusunan naskah Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;i. melaksanakan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaporan kegiatan pembangunan bidang Lingkungan Hidup;j. melaksanakan program kegiatan Lingkungan Hidup;k. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Kabupaten;l. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan;m. menyiapkan, merekapitulasi evaluasi dan pelaporan program kerja triwulan, semester dan tahunan bidang Lingkungan Hidup;dann. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |