Sekretariat mempunyai tugas pokok menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, menilai, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan program serta pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :

a.     penyusunan rencana sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas;

b.     penyelenggara administrasi umum, kepegawaian dan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;

c.     pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;

d.     penyelenggara hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;

e.     pengkoordinasian bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;

f.       penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;

g.     pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;

h.     pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;

i.       pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;

j.       pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;

(1)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Perlengkapan, mempunyai tugas:

a.    menyiapkan segala sesuatu mengenai kedudukan hukum pegawai dan penatausahaannya;

b.    mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

c.     menyelenggarakan segala sesuatu tentang pencalonan, usul, pengangkatan, kenaikan pangkat, perbantuan pegawai, hukuman jabatan dan lain-lain mengenai pegawai;

d.    melaksanakan atau mengirim pegawai untuk mengikuti peningkatan keterampilan melalui penataran/pelatihan;

e.    menyelenggarakan urusan rumah tangga Dinas meliputi pengaturan pemakaian telepon, listrik, air dan sarana lainnya;

f.      mengatur pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban dan keindahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;

g.    mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup;

h.    menyelenggarakan pengadaan barang alat tulis dan perlengkapan kantor serta pemeliharaannya;

i.       mengurus dan melaksanakan inventarisasi barang daerah yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup;

j.       menyusun dan menyampaikan laporan barang inventaris dan barang habis pakai setiap semester dan tahunan;dan

k.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1)  Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai tugas:

a.    melakukan penyusunan keuangan;

b.    menyelenggarakan penatausahaan keuangan dan melaksanakan pertanggungjawaban;

c.     melakukan verifikasi dan pelaporan keuangan;

d.    melakukan penyusunan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Lingkungan Hidup;

e.    menyusun rencana anggaran belanja rutin dan pengelolaannya;

f.      menyusun rencana dan program tahunan sekretariat;

g.    menyusun rencana dan program kerja anggaran tahunan dalam bidang Lingkungan Hidup;

h.    menyiapkan bahan penyusunan naskah Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;

i.       melaksanakan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaporan kegiatan  pembangunan bidang Lingkungan Hidup;

j.       melaksanakan program kegiatan Lingkungan Hidup;

k.     melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Kabupaten;

l.       memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan;

m.   menyiapkan, merekapitulasi evaluasi dan pelaporan program kerja triwulan, semester dan tahunan bidang Lingkungan Hidup;dan

n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.